MENCEGAH ILLEGAL FISIHING OLEH KAPAL ASING
Oleh : Rendra Eka A
Upaya –upaya yang harus di lakukan
untuk menghindari adanya pencurian ikan (Illegal fishing) oleh kapal-kapal asing adalah;
1. Melakukan perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk pencegahan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah indonesia. Hal ini harus dilakukan TNI Angkatan Laut sebagai bentuk perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan Indonesia serta melindungi sumber daya alam laut dari tindakan-tindakan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif . Salah satu faktor penyebab terjadinya praktek pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di wilayah perairan Indonesia adalah lemahnya sikap aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia terutama perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan ini tidak boleh terjadi dengan cara meningkatkan perlindungan wilayah laut, dengan menambah armada patroli, penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebuah sistem monitoring kapal ikan dengan alat transmitor yang berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia.
2. Melakukan tindakan hukum tegas bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh kapal asing di perairan zona ekonomi eksklusif (zee) berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) tersebut adalah :
1. Melakukan perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk pencegahan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah indonesia. Hal ini harus dilakukan TNI Angkatan Laut sebagai bentuk perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan Indonesia serta melindungi sumber daya alam laut dari tindakan-tindakan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif . Salah satu faktor penyebab terjadinya praktek pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di wilayah perairan Indonesia adalah lemahnya sikap aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia terutama perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan ini tidak boleh terjadi dengan cara meningkatkan perlindungan wilayah laut, dengan menambah armada patroli, penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebuah sistem monitoring kapal ikan dengan alat transmitor yang berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia.
2. Melakukan tindakan hukum tegas bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh kapal asing di perairan zona ekonomi eksklusif (zee) berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) tersebut adalah :
a. Pidana penjara
b. Pidana denda
c.
Penyitaan
3. Meningkatkan
kompetensi nelayan tradisional dengan pemberdayaan nelayan dapat mencegah
pencurian ikan oleh kapal asing. Cara ini lebih mengedepankan partisipasi aktif
para nelayan, lebih organik dan efektif di samping dari pengawasan oleh pihak
aparat di laut. Pemberdayaan nelayan yang di maksud adalah dengan cara
memfasilitasi penggunaan kapal dengan GT ( Gross Tonnage ) yang besar dengan
teknologi modern, dan kompetensi yang cukup agar kapal nelayan dapat bisa
menjangkau laut leepas. Sementara ini nelayan nelayan tradisional masih
beroperasi di laut pinggir sedangkan kapal-kapal asing melakukan pencurian di
laut lepas perairan Indonesia dimana
sumberdaya ikan sangat melimpah dan sangat mudah di eksploitasi oleh kapal
asing. Jika nelayan tradisional ini
banyak beroperasi di laut lepas, secara alami kapal-kapal asing akan takut
masuk ke perairan indonesia
Sangat membantu. Thanks om :D